News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjual Pakaian di Ciomas Jual Sabu dan Ganja Secara Online Pakai Kode Rahasia Kue S

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ganja

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Seorang penjual pakaian di Ciomas, Kabupaten Bogor inisial AR (27) nyambi jadi pengedar sabu dan ganja.

Selanjutnya tersangka AR mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa tersangka AR ditangkap Satnarkoba Polres Bogor pada 24 April 2021 di wilayah Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

"AR berperan sebagai pengedar dan mengedarkan narkotika ke wilayah Jakarta Selatan," kata AKBP Harun, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Tukang Jahit di Ciampea Bogor Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Terancam 12 Tahun Penjara

Harun menuturkan bahwa Tersangka AR sudah mengedarkan narkotika sekitar 8 bulan lamanya.

Modus operandi yang digunakan, AR dalam transaksi menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun 'Jole Surwanti.'

"Konsumen biasanya memesan sabu kepada tersangka melalui HP dan juga media sosial Facebook dengan kode transaksi atau sandi rahasia 'Kue S'," kata Harun.

Dalam mengedarkan, tersangka memiliki beberapa cara di antaranya dengan jasa kurir dan juga dengan cara sistem tempel.

Baca juga: Home Industri Tembakau Gorila di Bogor Dibongkar Polisi, Tiga Peracik Diamankan 

Untuk mengelabui kurir jasa pengiriman barang, tersangka memasukan narkoba ke dalam elektronik.

"Barang bukti yang disita 108,75 gram sabu dan 1,48 gram ganja," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir, Kamis (29/4/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diketahui, AR ini merupakan satu dari 19 tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Bogor dalam pengungkapan dua pekan terakhir sejak awal April 2021.

Dalam dua pekan tersebut totalnya Satnarkoba Polres Bogor mengungkap 17 kasus narkoba mulai dari jenis sabu, ganja, tembau sintetis hingga obat-obatan sediaan farmasi.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nyambi Edarkan Narkoba ke Jakarta, Penjual Pakaian di Ciomas Dibekuk Satnarkoba Polres Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini