TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Seorang tukang jahit di Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor inisial RA (21) nyambi jadi pengedar narkorba.
Tersangka ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada 6 April 2021 lalu.
"RA pekerjaanya tukang jahit, tersangka pengedar narkotika jenis ganja," kata Kapolres Bogor AKbP Harun, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Tangkap Maung di Karawang, Polisi Sita 4,4 Kg Ganja yang Bakal Diedarkan ke Cikampek dan Kosambi
Harun menjelaskan bahwa tersangka ini edarkan narkoba jenis ganja di wilayah Ciampea.
Tukang jahit ini sudah nyambi menjadi pengedar ganja selama 4 bulan lamanya.
"Modus operandi yang digunakan dengan cara sistem tempel," kata Harun.
Baca juga: Puluhan Suporter Persija Diamankan Polisi di Bundaran HI, Ada yang Kepergok Bawa Ganja
Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10,53 gram disita polisi dari tangan tersangka RA ini.
"Barang tersebut didapat tersangka dari atas nama JN yang masih berkedudukan di Ciampea, masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Harun.
Atas perbuatannya, tukang jahit yang nyambi jadi pengedar narkoba ini dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar.
Diketahui, tersangka RA ini merupakan satu dari total 19 tersangka kasus narkoba yang dibekuk Satuan Narkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Tukang Jahit di Bogor Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, 10 Gram Ganja Jadi Barang Bukti,