News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

"SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun," katanya.

"Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, antigen, GeNose, maupun SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," demikian Rahmat Effendi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini