TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, seperti yang telah disampaikan pemerintah pusat bahwa kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak.
"Misalnya, ada keluarga yang wafat atau sakit, dan alasan lainnya yang dikecualikan. Maka harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk yang dikeluarkan oleh lurah setempat," ungkap Mohammad Idris, melalui kanal youtube pribadinya, Senin lalu.
Mohammad Idris mengatakan, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari.
Selain itu, sambungnya, untuk kegiatan warga selama masa cuti Idulfitri dari 12-16 Mei 2021, pihaknya membatasi aktivitas di tempat pariwisata dan wahana keluarga. Dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat.
"Demikian pula untuk pengunjung pusat perbelanjaan dan bioskop, dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat," terangnya.
Mohammad Idris menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota juga menekankan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.
Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Wali Kota Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yaitu, bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Sedangan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.
Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/203-HUK tentang penyelenggaraan Itikaf, salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M selama masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir Ramadan dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan.
Di antaranya yaitu pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan itikaf dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab pengurus masjid dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Jumlah jamaah peserta itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta itikaf juga wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selanjutnya, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit, serta pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunaan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat. Pemkot Depok juga terbitkan aturan terkait larangan mudik Lebaran.
Selain itu, Pemkot Depok juga mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum larangan mudik, pada masa larangan mudik, dan setelah masa larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas.