News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Bayar Travel Gelap Rp 1 Juta, Pemudik Asal Depok Terjaring Razia di Puncak 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berhasil menjaring sejumlah travel gelap di kawasan Puncak Bogor.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemudik asal Depok yang menggunakan jasa travel gelap demi bisa mudik ke  kampung halamannya terkena razia aparat gabungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Padahal mobil travel ini sudah mencari jalur tikus atau jalan alternatif demi menghindari razia dari petugas.

Namun, pihak Kepolisian berhasil menggagalkan para pemudik itu.

Sebelumnya pemudik sudah membayar tarif sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk bisa menuju kampung halamannya menggunakan travel gelap

Niat pulang kampung harus kandas.

Baca juga: Viral di Medsos Pekerja Cikarang dan Karawang Kesulitan ke Kantor Imbas Penyekatan Larangan Mudik 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para pemudik ini menaiki travel gelap yang ditawarkan di media sosial.

"Tarif penumpang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta," kata AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Dia menjelaskan bahwa pemudik yang menaiki travel gelap ini rata-rata dari Depok dengan tujuan Ciamis dan Cilacap.

Mereka terjaring di kawasan Gadog, Puncak Bogor di saat operasi malam hari.

"Mungkin dari Karawang ada penyekatan ketat sehingga mencari jalan-jalan lain, alternatif lain. Di Bogor juga kita laksanakan operasi yang sama," katanya.

Baca juga: Pengakuan Sopik Truk Sayur yang Diamankan di Tol Cikarang Barat Karena Kedapatan Mengangkut Orang 

Para pemudik asal Depok pun terpaksa kembali ke Depok.

Mereka harus membatalkan niatan mudiknya pasca terjaring ini.

Kemudian kendaraan travel diamankan ke Mapolres Bogor.

"Penumpangnya kita perkenankan untuk balik kanan ke asal masing-masing. Kendaraan kita amankan di Polres sampai nanti bisa diambil setelah selesai operasi juga dilakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," katanya.

Baca juga: Dua Kasus Virus Corona Varian India Ditemukan di Serpong Utara 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini