News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Mobil Berplat Nomor A Sabtu Dini Hari Terpaksa Harus Putar Balik di Pos Penyekatan Cibinong

Penulis: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tengah Malam, Petugas Gabungan Terus Melakukan Penyekatan Kendaraan di Cibinong Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satu mobil berplat nomor A 1140 YQ, Sabtu (8/5/2021), dini hari terpaksa harus putar balik di Pos penyekatan mudik Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pos penyekatan mudik Cibinong itu merupakan salah satu pos perbatasan yang didirikan di area perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor, tepatnya didekat fly over Cibinong.

Pengemudi mobil berwarna putih itu tidak berdaya ketika diberhentikan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Bogor.

Anggota Satpol PP, Karnadi mengatakan bahwa petugas gabungan fokus membidik pengendara yang terindikasi melakukan mudik.

"Saya menjadi salah satu anggota Satpol PP yang bertugas melakukan penyekatan malam ini bersama TNI dan Polri. Tadi pengemudi tersebut ngakunya dari Depok dan ingin pergi ke Bogor," ujarnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan detail oleh petugas gabungan, pengendara tersebut harus putar balik," sambungnya.

Lebih lanjut, Karnadi menjadi salah satu anggota Satpol PP yang bertugas pada malam hari.

"Saya kebetulan mendapatkan shift malam. Tadi operasi penyekatan dimulai pukul 23.00 WIB sampai nanti memasuki pukul 07.00 WIB," jelasnya.

Selain itu, Karnadi menegaskan bahwa hingga pukul 00.44 WIB, petugas gabungan telah berhasil menggagalkan sejumlah pengendara yang terindikasi melakukan mudik.

"Sampai saat ini pukul 00.44 WIB, petugas gabungan terus melakukan penyekatan. Hingga saat ini ada tujuh kendaraan roda empat yang di putar balik dan kendaraan roda dua ada dua yang di putar balik yang terindikasi mudik," tandasnya.

MUDIK DILARANG

Perlu diketahui, peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing. Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021 Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini