Dia juga membenarkan bahwa, tersangka sempat membuat laporan palsu tentang kehilangan uang senilai Rp950.750.000.
Laporan tersebut lanjut dia, dilayangkan HH pada, Selasa (4/5/2021), nomor LP/1208/K/V/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota pukul 19.37 WIB.
Namun setelah proses penyelidikan, tidak ada indikasi pencurian. Sebab, tidak ada bukti yang dapat memperkuat dugaan aksi kejahatan tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan tetapi tidak ada fakta pembuktian," ucap Erna.
Tersangka HH ditahan setelah nasabah tabungan paket lebaran melapor ke Polsek Bekasi Timur terkait dugaan penipuan.
"Sampai saat ini kasus masih kita dalami, sejauh ini tersangka sudah kami tahan dan kami kembangkan untuk indikasi tersangka lain," terang Erna. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)