TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada banyak cara masyarakat agar tetap bisa pulang kampung saat operasi pelarangan mudik Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Terbaru, aparat kepolisian mengendus adanya modus baru.
Heri, salah satu petugas di posko penyekatan Sumber Artha, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat mengatakan ada pemudik yang berpura-pura menjadi ojek online.
Modus baru ini diketahuinya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Menurut Heri, pemudik yang memakai jaket ojek online tersebut biasanya mengaku tengah mengantar paket saat diberhentikan petugas.
Hal tersebut untuk menutupi kecurigaan aparat terkait barang bawaannya.
"Tadi ojol banyaknya dia bilang antar paket. Takutnya ini modus. Dapat laporan dari warga, jaket ojol itu mereka untuk menyiasati pulang kampung dengan pakai jaket ojol," kata Heri saat ditemui di Posko Penyekatan Kalimalang, Bekasi, Minggu (9/5/2021).
Atas dasar itu, kata dia, pihak kepolisian akan mengawasi secara ketat barang bawaan yang dibawa oleh pengemudi ojol. Mereka nantinya bakal diperiksa satu per satu.
"Makanya kalau bawaan barangnya banyak itu kita perhatikan benar," ujarnya.
Kendati demikian, Heri menyatakan pihaknya belum menemukan adanya kasus pemudik yang memakai jaket ojol untuk bisa lolos posko penyekatan.
"Kami baru dapat masukan aja. Belum dapat temuannya. Tapi bakal kita awasi benar-benar," pungkasnya.
Posko penyekatan pelarangan mudik Kalimalang telah meminta 17 kendaraan putar balik. Kendaraan yang paling banyak ditindak adalah kendaraan roda empat.
Alami Penurunan
Volume kendaraan yang melintas di pos penyekatan pada hari ketiga periode larangan mudik mengalami penurunan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, berdasarkan data yang dari empat gerbang tol arah keluar Jakarta ditemukan adanya penurunan volume kendaraan.
Ia menjelaskan, di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1, GT Kalihurip Utama 1, GT Cikupa, dan GT Ciawi terdapat penurunan sebesar 44,71 persen.
"Total kendaraan yang melintas pada keempat Gerbang Tol tersebut arah keluar Jakarta pada 8 Mei sebanyak 87.275 unit kendaraan," ucap Budi.
Baca juga: Penyebar Video Hoaks TNI Kerahkan Tank Untuk Penyekatan Mudik Minta Maaf, Ini Pengakuannya
Sementara volume kendaraan dari arah masuk Jakarta pada 7 Mei 2021 lalu, terdapat penurunan volume sebesar 35,09 persen atau sebanyak 84.638 kendaraan yang melintas.
Selain itu pada jalur lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga tercatat terdapat penurunan sebanyak 54 persen untuk kategori kendaraan roda empat dan penurunan penumpang sebesar 80 persen.
"Penurunan volume kendaraan ini juga disebabkan karena sebagian masyarakat telah melakukan mudik sebelum periode larangan. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya pemudik yang nekat melintas, pihaknya akan terus berjaga hingga periode larangan berakhir dan memperketat pengawasan," ujar Budi.
Ia juga mengungkapkan, akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang terindikasi akan mudik, yaitu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan atau surat izin yang dibawa.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mencatat, jumlah kendaraan yang diminta putar balik mencapai 29.339 unit dari data di lapangan.
Budi Setiyadi mengatakan, dari 29.339 unit kendaraan dari laporan korlantas Polri diantaranya terdapat 2.932 mobil angkutan penumpang yang diminta untuk putar balik dan mobil pribadi sebanyak 16.063 unit.
"Kemudian 8.447 unit sepeda motor dan 1.737 unit angkutan barang diminta untuk putar balik ke wilayah asal, saat bertemu dengan titik penyekatan," ucap Budi.
Budi juga menjelaskan, total kendaraan yang diminta untuk melakukan putar balik ada di titik penyekatan KM 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang.
"Banyaknya jumlah pengendara ini, karena banyak pola yang bekerja di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan mereka melakukan perjalanan pulang," ujar Budi.
Ia juga mengungkapkan, untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang terindikasi mudik dapat dilihat dari kasat mata.
"Misalnya mobil pribadi yang membawa barang muatan, atau kendaraan minibus pelat hitam dengan kartu identitas berbeda itu pasti terindikasi mudik dan travel gelap," ucap Budi.
Baca juga: Bukan Cuma di Darat, Pemudik Naik Kapal Nelayan Juga Diminta Putar Balik, Bahkan Ada yang Coba Kabur
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat pergerakan kendaraan pada periode 6-8 Mei 2021 yang meninggalkan wilayah Jabodetabek mencapai total 245.496 unit.
Corporate Communication and Community Development Group Head Dwimawan Heru mengatakan jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah jabodetabek ini menuju arah Timur, Barat dan Selatan.
"Jumlah ini mengalami penurunan 45,5 persen dari lalu lintas normal yang dapat mencapai 450.117 kendaraan," ucap Heru.
Heru juga menjelaskan, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah yaitu 34,5 persen menuju Timur, 37,7 menuju Barat dan 27,8 persen menuju Selatan.
Untuk distribusi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek berjumlah jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan.
Kemudian di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan.
Lalu lintas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1% dari lalin normal 142.566 kendaraan.
Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit.
Kemudian kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.(Tribun Network/har/igm/wly)