Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjual makanan di Rest Area Bogor Kilometer (KM) 38 mengaku kehilangan pelanggan sejak adanya larangan mudik Lebaran 2021.
Satu diantaranya pedagang makanan bernama Suryadi.
Menurut dia, pengunjung yang makan di kantin Pujasera menjadi sepi.
Suryadi mengungkapkan, biasanya pada momen lebaran ini pengunjung rest area Bogor disinggahi banyak pemudik untuk beristirahat.
"Sepi sejak satu bulan lalu, hampir kondisinya seperti ini setiap hari dan yang makan terlihat hanya satu dua orang saja," kata Suryadi saat ditemui di rest area Bogor, Jumat (14/5/2021).
Kantin Pujasera merupakan sebuah tempat yang dimana para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berjualan makanan untuk para pengunjung rest area.
Baca juga: Polri akan Perpanjang Larangan Mudik hingga 24 Mei, Kendaraan yang Melanggar Diminta Putar Balik
Suryadi yang berjualan makanan nasi dan lauk pauk ini, sempat menutup warungnya selama satu minggu akibat sepinya pengunjung.
Sepinya pengunjung rest area Bogor ini, tentunya karena dampak dari larangan mudik Lebaran oleh pemerintah.
Bahkan pemerintah juga melarang adanya mudik lokal di wilayah aglomerasi dengan periode 6-17 Mei 2021.
Kemenhub Larang Mudik Lokal
Kemenhub menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
- Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita