News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ahli Hukum Kesehatan Sebut Pelanggar Aturan Tak Bisa Dipidana jika sudah Dikenakan Sanksi Denda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Luthfi Hakim mengatakan pelanggar aturan tidak dapat ditindak pidana jika sudah dijatuhi sanksi administrasi atau denda.

Hal itu disampaikan Luthfi saat dirinya duduk sebagai ahli yang dihadirkan kubu Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Awalnya, kuasa hukum Rizieq menanyakan terkait sanksi denda yang sudah dibayarkan oleh seorang pelanggar atas adanya pelanggaran kerumunan.

Dalam pertanyaannya, kuasa hukum Rizieq memastikan apakah jika sudah didenda, pelanggar tersebut bisa kembali dikenakan sanksi pidana atau tidak.

"Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kenakan pidana lagi?" tanya kuasa hukum Rizieq kepada Luthfi di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Menanggapi pertanyaan itu, Lutfhi mengatakan jika setiap pelanggar tidak bisa dikenakan dua sanksi sekaligus.

Kata dia pemberian sanksi tersebut harus diberikan hanya satu dari kedua sanksi kepada pelanggar.

Dengan begitu kata Luthfi, jika memang sudah ada sanksi denda, maka perkara yang dilanggar tersebut sudah selesai.

"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan. Jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," jawabnya.

Tak hanya itu kata Luthfi, penerapan sanksi pidana dan denda administrasi secara bersamaan tidak dibenarkan dalam pemidanaan.

Baca juga: Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq

Oleh karenanya, dia menegaskan harus ada yang ditentukan dari salah satu sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

"Jadi kalau dikenakan sanksi lagi, maka, dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini