TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang guru ngaji di Bekasi melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Guru ngaji bernama Ujang Beni (41) itu mencabuli muridnya SO (15).
Rupanya dia sudah melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak lima kali.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban dicabuli dengan cara disetubuhi oleh pelaku.
Aksi kejinya terakhir dilakukan pada, Selasa 11 Mei 2021 malam, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
"Udah bekali-kali, kejadian terakhir itu yang kelima," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Kukuh menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban paling banyak di ruang marbot Masjid Al-Hadid, Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lokasi itu, sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku yang juga bertindak sebagai marbot masjid.
"Empat kali di ruangan marbot, satu kali menurut pengakuan korban dilakukan disebuah kebun tidak jauh dari lokasi," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Bocah SD di Makassar Diculik Lalu Ditukar dengan 4 Tabung Gas 3 Kg
Korban sendiri merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP, rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari masjid.
Dia merupakan anak yatim yang hanya tinggal dengan kakaknya, tiap sore pelaku mengajar ngaji anak-anak di lingkungan masjid.
"Yang bersangkutan ini (korban) anak yatim, dia pas kejadian ditelfon-telfon terus sama kakaknya karena sudah larut malam belum pulang-pulang," ucapnya.
Pelaku diketahui mengiming-imingi korban agar mau melayani nafsu bejatnya, bahkan tidak jarang tindakan ancaman dikeluarkan agar korban takut.
"Jadi ada ancaman juga karena korban ini merupakan murid mengajinya, lalu diiming-imingi juga dibelikan sesuatu dan uang," paparnya.
Iming-iming yang pernah diberikan pelaku kepada korban yakni, dia dijanjikan akan dibelikan mukena baru dan uang Rp 400.000 untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Sedangkan untuk ancamannya, korban yang merupakan murid senior di pengajian kerap diancam mengurus seluruh murid jika tidak mau melayani hubungan badan.
"Diancam, kalau kamu nggak mau begini, melayani saya, yaudah saya tinggalkan kamu, kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu, begitu ancamannya," paparnya.
Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.