TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, turut hadir sebagai ahli yang didatangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan kasus tes swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam pernyataannya, Refly meyakinkan kalau kasus yang menjerat Rizieq Shihab dalam perkara tersebut bukan termasuk dalam penyiaran berita bohong.
Sebab kata dia, pada dasarnya Rizieq Shihab merupakan publik biasa dan pernyataan yang disampaikannya bukan kajian dalam media penyiaran.
"Pertama, Rizieq bukan insan penyiaran, dia tidak menggunakan media penyiaran. Kalaupun pernyataannya dimuat orang lain, orang lain yang memuatnya, bukan dia," kata Refly kepada awak media di sela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Dengan begitu kata Refly, dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Rizieq Shihab terkait perkara tersebut juga tidak tepat.
Sebab kata dia, jika mengacu pada dakwaan jaksa yakni dalam pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong, hal itu patutnya dilayangkan untuk media penyiaran bukan perorangan seperti Rizieq Shihab.
"Itu ancaman hukumannya 10 tahun, tapi pendapat saya pribadi itu tidak tepat dikenakan kepada HRS, kenapa? karena kalau kita baca undang-undang itu untuk insan penyiaran karena di situ dikatakan siapa yang menyiarkan, berita atau pemberitahuan bohong," tuturnya.
Tak hanya itu, perkara yang menjerat Rizieq Shihab ini juga kata Refly masih belum jelas apakah memunculkan keonaran atau tidak.
Baca juga: Ahli Bahasa dari UI yang Dihadirkan Rizieq Shihab Jelaskan Bedanya Konteks Berbohong dan Keliru
Dirinya lantas, memberikan pernyataan yang sesuai dikatakan oleh ahli lain yang turut dihadirkan yakni ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
"Karena keonaran itu haruslah sesuatu yang objektif. Katakan lah, ada ahli (Frans Asisi) yang mengatakan seperti kerusuhan 1998, itu keonaran. Kalau cuma perdebatan, ada orang yang demo, itu bukan keonaran," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) tentang penyiaran berita bohong lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.