News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

BREAKING NEWS: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei bersama Kuasa Hukumnya tertawa mendengar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. 

Kutip Kata-kata Ahok

Terdakwa pembunuhan John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).

Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing

John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.

Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.

Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan

Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.

Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.

Ia pun mengutip kata-kata Ahok.

Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini