News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Hukum UGM Sebut Polemik Masalah TWK di KPK Harus Diakhiri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum UGM, Prof Dr Nurhasan SH, MH menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hasilnya sudah diketahui publik tak perlu lagi jadi polemik.

Nurhasan menilai seharusnya masalah ini sudah selesai dan tak diperpanjang lagi ke depan. 

"Harusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94 persen pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," ujar Nurhasan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi pandangan terkait dengan 6 persen (75 orang) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk tidak dikeluarkan dari lembaga tersebut. 

"Pernyataan Presiden sudah jelas. Apalagi UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK. Artinya, kepada 6 persen tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya. 

Nurhasan menambahkan apabila ke-75 pegawai KPK itu bersedia, maka tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsaan sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK. 

“Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut di atas," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini