News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Sekaligus Pemerkosa Gadis di Bekasi Gunakan Hasil Kejahatannya untuk Pesta Sabu

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komplotan bandit yang merampok dan memperkosa gadis berusia 15 tahun di Bekasi memakai hasil kejahatannya untuk pesta narkoba.

Kedua perampok tersebut yakni Rangga Tias Saputra dan Risky Panjaitan.

"Jadi digunakan untuk beli sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (20/3/2021).

Berdasar pengakuan Rangga, Yusri mengatakan setiap habis merampok mereka selalu memakai uangnya untuk hal semacam ini.

Baca juga: Sempat Sandera Seorang Gadis, Pria di Pekanbaru Ini Dihajar Massa Setelah Berusaha Memperkosa

Pada kasus terakhir di Bekasi pun demikian. Keduanya terbukti pesta sabu lagi dikuatkan hasil tes urin. Hasil tes urin menunjukkan mereka positif mengkonsumsi sabu.

"Karena seluruhnya ini (Rangga dan Risky Panjaitan) positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut otak perampokan yang memperkosa gadis berusia 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra, bersama rekannya, Risky Panjaitan bukan cuma sekali merampok.

Baca juga: Maling Bobol Sebuah Rumah di Bekasi, Penghuninya Diperkosa Saat Sedang Main Tik Tok

"Pengakuannya sudah lima kali melakukan pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021?.

Namun, Yusri mengatakan pihaknya tidak mau begitu saja percaya akan pengakuan tersebut. Untuk itu, penyidik masih terus mendalaminya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan, yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," katanga

"Yang saya katakan lima kali untuk keterangan awal dari dia itu memang lima kali dia melakukan pencurian seperti apa? misal pencurian AC ada beberpa pencurian yang lain yang memang ada pencurian besi, tapi kasus pencurian disertai pemerkosaan baru kali ini bukan kasus di empat lainnya," tandas Yusri.

Baca juga: Maling Bobol Sebuah Rumah di Bekasi, Penghuninya Diperkosa Saat Sedang Main Tik Tok

Selain Rangga, dua tersangka lainnya, Risky Panjaitan (RP) dan Abdulah Harahap (AH) telah ditangkap.

Polisi pun mengungkap tiap pelaku punya peran berbeda.

"Tersangka RA (Rangga) merupakan pemilik ide perampokan. Dia melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban lewat lubang ventilasi rumah korban, menggondol dua unit handphone, dan yang memperkosa korban ASA," kata Yusri.

Yusri mengatakan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi merupakan milik tersangka Abdulah Harahap.

Baca juga: Dicekoki Minuman Keras, Gadis 15 Tahun Tak Sadarkan Diri Jadi Korban Perkosaan, Pelaku 4 orang

"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," ucapnya.

Abdulah sendiri merupakan penadah dalam kasus ini. Dari informasi yang beredar, Abdulah merupakan residivis. Dia divonis hukuman enam bulan penjara.

Dalam kronologis yang dipaparkan Yusri, Rangga dan Risky Panjaitan berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor Abdulah pada Sabtu.(15/5/2021) lalu.

Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi di sana selagi Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.

Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak. Sebelum kabur, Rangga memerkosa ASA.

"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.

Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri. Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.

Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,

"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," pungkas Yusri.

Berita lainnya: Gara-gara Seekor Nyamuk, Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Nagan Raya Terungkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini