TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei, Kamis (20/5/2021) siang.
Diketahui, John Kei didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.
Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.
Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei
Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.
Sejumlah petugas polisi berjaga di Pengadila Negeri jakarta Barat dengan membawa senjata laras panjang.
Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.
Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi
Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.
Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang Pengadilan Negeri jakarta Barat, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.
"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," katanya.
Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kutip Kata-kata Ahok
Terdakwa pembunuhan John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing
John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei : Saya Serahkan Semuanya pada Kuasa Hukum dan Tuhan
Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.
Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.
Ia pun mengutip kata-kata Ahok.
Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.
“Mengutip kata–kata Ahok. Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti," ujarnya mengutip kata Ahok.
Baca juga: Jenguk John Kei dan Minta Maaf, Melan Refra Irit Bicara saat Ditanya Ini: Tujuan Aku Hibur Dia
Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya.
Dimana menurutnya tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Vonis John Kei Dijatuhkan Siang Ini, PN Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi dengan Senjata Api