News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

51 Warga Cilangkap Positif Corona, Indikasi dari Klaster Halalbihalal, Mikro Lockdown Diterapkan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Dua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Timur masuk zona merah dan terapkan lockdown lokal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Rukun Tetangga di Jakarta Timur kini jadi perhatian karena masuk zona merah.

Bahkan Satgas Covid-19 menerapkan lockdown lokal atau mikro lockdown usai Ramadan 2021.

Terkini puluhan warga di dua RT ini menjalani isolasi mandiri di rumah amsing-masing.

Mereka diawasi oleh Satgas Covid-19 dibantu Polri dan TNI.

Suasana mikro lockdown di RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

5 KK Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, 1 RT di Ciracas Terpaksa Lockdown Lokal

Permukiman warga RT 06/RW 03 Ciracas, Jakarta Timur terpaksa menerapkan lockdown lokal.

Lurah Ciracas Rikia Marwan mengatakan pemberlakuan lockdown lokal menyusul lima Kepala Keluarga (KK) di permukiman warga terkonfirmasi Covid-19.

"Ini sebagai tindak lanjut penanganan kasus Covid-19 yang ada di Ciracas, pasalnya di wilayah kami ada kenaikan kasus dan masuk zona merah," kata Rikia saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (18/5/2021).

Berdasar hasil penelusuran sementara Puskesmas Kecamatan Ciracas, kasus terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan RT 06/RW 03 diketahui setelah satu warga mengikuti kegiatan ibadah.

Sebelum mengetahui dirinya terkonfirmasi Covid-19 warga tersebut sempat berinteraksi dengan tetangganya sehingga terjadi penularan yang baru diketahui setelah dilakukan tes swab PCR.

"Karena itu kami mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur dari Kemendagri dan Pergub, sehingga dengan dibantu dari polres Jakarta Timur, RT, RW dan tokoh masyarakat, lingkungan itu pun kami kunci," ujarnya.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar, Lianhua Qingwen Masih Beredar, Penjual: Ini Herbal Radang Bukan Obat Covid-19

Rikia menuturkan lockdown lokal diberlakukan dengan membatasi akses keluar masuk warga, meniadakan kegiatan di tempat ibadah sementara.

Termasuk melarang warga keluar lewat dari pukul 20.00 WIB.

Meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di permukiman warga, dan meningkatkan 3T yakni testing, tracing, dan treatment juga dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini