TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) membuat pengakuan setelah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Sempat kabur, AT tersangka kasus pencabulan ini akhirnya diserahkan oleh keluarga, termasuk ayahnya dengan didampingi kuasa hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi, Aloysius Suprijadi mengatakan alasan AT kabur dari pengejaran lantaran ketakutan.
"Dia ketakutan," ucapnya pada konferensi pers, Jumat (21/5/2021).
Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).
Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.
Baca juga: Setelah Buron, Anak Anggota DPRD Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi
PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.
"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.
Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.
Hal itu diungkapkan AT saat dihadirkan di konfrensi pers, Jumat (21/5/2021).
"Katanya juga pernah kamu sekap ya?" tanya pewarta.
"Tidak, gak pernah saya sekap bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.
Meski begitu, AT tak menyangkal pernah melakukan pemukulan terhadap korban.
"Pemukulan pernah sekali," ucap AT.
Anggota DPRD Kota Bekasi minta maaf
Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT, meminta maaf atas kasus pencabulan yang dilakukan putranya, AT (21).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Bambang Sunaryo saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (21/5/2021).
"Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaa maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang.
Bambang mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (15) ini juga telah menjadi sorotan publik.
Keluarga tersangka AT meminta maaf kepada seluruh masyarakat khusus Kota Bekasi dan umum masyarakat Indonesia.
"Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," tambahnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Po Aloysius Suprijadi yang telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara baik.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang bisa memproses masalah ini dengan baik dan transparan serta akuntabel," terang dia.
IHT, lanjut dia, sejak awal kasus ini bergulir telah berupaya bersikap kooperatif.
Tidak ada sedikitpun niat menyembunyikan apalagi menghalang-halangi kerja penegak hukum.
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum," ucapnya.
"Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," tegasnya