TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bambang Sunaryo, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Bekasi IHT, mengungkapkan keluarga korban menghampiri AT (21) yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung.
Penjemputan dilakukan pada Kamis (20/5/2021) malam kemarin.
Setelah berbincang cukup lama, mereka kemudian membawa AT kembali ke Bekasi pada pukul 04.00 dini hari.
"Proses penyerahan saudara AT tadi malam prosesnya adalah kami jemput di Bandung, di daerah Cicaheum, sampai di sini kita kurang lebih jam 4 pagi," ungkap Bambang di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Setelah Buron, Anak Anggota DPRD Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi
Sebelum menemui AT, Bambang menjelaskan telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan polisi untuk memberitahu lokasi keberadaan AT.
Hal itu dilakukannya agar AT tak dijemput paksa lantaran pihak keluarga ingin terlebih dahulu membujuk AT untuk menyerahkan diri.
"Saya sampaikan ke Kanit Jatanras, 'Pak, izin, bahwa malam ini kami sedang menjemput saudara AT di suatu tempat, tolong pasukan ditarik, saya bertanggung jawab, saya akan serahkan bersama orangtuanya AT untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana sesuai dengan laporan seseorang', saya bilang begitu," katanya.
Proses komunikasi berjalan baik, AT kemudian pasrah saat dibawa oleh ayahnya yang merupakan anggota dewan.
Pihak keluarga langsung membawa AT ke Mapolrestro Bekasi Kota.
"Alhamdulillah jam 4 pagi di sini, proses satu setengah jam, saya bersama orangtuanya menyerahkan AT kepada Kanit Jatanras," tutur Bambang.
Hingga kini, AT masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Bekasi Kota.
Siang ini rencananya polisi akan menggelar rilis penangkapan AT yang jadi tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang dengan korban seorang bocah berinisial PU (15).