News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SOSOK AT, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan Siswi SMP, Ternyata Sudah Punya Anak

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Akibat perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pencabulan Siswi SMP Dinyatakan Buron

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Sekap Siswi SMP yang Telah Dia Cabuli,  Akui Pernah Memukul

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dilansir Tribun Jakarta, AT sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Bantah Lakukan Penyekapan

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

AT membantah tuduhan PU yang mengatakan ia telah menyekap korban.

Seperti diketahui, PU mengaku disekap di sebuah indekos di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selama penyekapan tersebut, korban dijajakan lewat aplikasi MiChat.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku."

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, dilansir Tribun Jakarta.

"Tidak, gak pernah saya sekap, Bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.

"Pemukulan pernah sekali," akunya.

Baca juga: Minta Maaf atas Kasus Putranya Cabuli Remaja, Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Kerja Polisi

Baca juga: KRONOLOGI Anak Gadis Dicabuli Pria saat Shalat di Masjid, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ayah AT Minta Maaf

Kuasa Hukum AT (21), Bambang Sunaryo, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, meminta maaf atas perbuatan putranya, AT, yang telah mencabuli siswi SMP.

Hal ini disampaikan kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini