Akibat perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pencabulan Siswi SMP Dinyatakan Buron
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Sekap Siswi SMP yang Telah Dia Cabuli, Akui Pernah Memukul
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dilansir Tribun Jakarta, AT sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Bantah Lakukan Penyekapan
AT membantah tuduhan PU yang mengatakan ia telah menyekap korban.
Seperti diketahui, PU mengaku disekap di sebuah indekos di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selama penyekapan tersebut, korban dijajakan lewat aplikasi MiChat.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku."
"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, dilansir Tribun Jakarta.
"Tidak, gak pernah saya sekap, Bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.
"Pemukulan pernah sekali," akunya.
Baca juga: Minta Maaf atas Kasus Putranya Cabuli Remaja, Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Kerja Polisi
Baca juga: KRONOLOGI Anak Gadis Dicabuli Pria saat Shalat di Masjid, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ayah AT Minta Maaf
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, meminta maaf atas perbuatan putranya, AT, yang telah mencabuli siswi SMP.
Hal ini disampaikan kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo.