Rekaman penyiksaan anak kandung itu dikirimkan ke mantan istrinya, ibu korban, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Polisi menyebut motif WH menyiksa sang anak lantaran cemburu dengan sang mantan istri yang sudah mendapat kekasih baru.
Pria pengangguran itu ingin mencari perhatian (caper) mantan istri yang berada di negeri jiran.
Sang mantan yang tak tahan melihat video anaknya disiksa dan menyebarkannya ke media sosial.
Alhasil video tersebut viral di Facebook, Instagram dan Twitter pada Kamis (20/5/2021), dan memantik aparat kepolisian menangkap WH, di indekosnya sekaligus tempat kejadian perkara di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel, pada hari yang sama.
Kini WH sudah diamankan di Mapolres Tangsel. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan hukuman lima tahun penjara plus sepertiga hukumannya. (*)
Berita lainnya: Lulusan Kejar Paket C Ungguli Sarjana Unair, Suparno Tetap Dilantik Meski Diprotes Warga
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Penyiksa Anak yang Viral di Medsos Tinggal di Indekos, Dikenal Baik dan Penyayang di Lingkungan