News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TGUPP Mundur, Wagub DKI: Nggak Usah Diperdebatkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya Balai Kota, Selasa (9/3/2021). Respons Wagub DKI Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah Dp Nol yang Menjerat Yoory C Pinontoan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta persoalan mundurnya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya tak lagi diperdebatkan. 

Riza menegaskan mundurnya Alvin dari tim tersebut, murni menjadi hak yang bersangkutan.

"Yang namanya orang mundur biasa di mana - mana. Nggak usah diperdebatkan, orang mundur itu haknya," tegas Riza kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, jika bercermin dari negara maju, mundurnya seseorang dari jabatan karena sesuatu hal adalah sikap gentleman. 

"Bahkan kalau kita ingin belajar dari negara maju di dunia, orang itu ada sesuatu kurang pas ya secara gentle mundur. Itu budaya yang baik," terang Riza.

Baca juga: Anggota TGUPP Anies Mundur, Wagub DKI Bicara Soal Hak Pribadi

Sebelumnya Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan mengatakan Alvin Wijaya mundur dari posisinya di TGUPP sejak 1 April 2021.

Pemberhentian Alvin juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 632 Tahun 2021.

Tri menjelaskan Pemprov DKI memang bisa memberhentikan anggota TGUPP dengan 4 ketentuan. Antara lain sakit, meninggal, menjadi tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.

"Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," ungkap dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini