TRIBUNNEWS.COM - Pelaku begal payudara di kawasan Kemayoran, Jakart Pusat, Minggu (23/5/2021) telah ditahan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pelaku berinisial HP (31) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 281 junto pasal 335 tentang asusila, dan ancaman hukuman penjara tiga tahun.
"Kami sudah melakukan proses penyidikan, tersangka HP kami kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun, dan pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun," ujarnya, Selasa (25/5/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sudah kami lakukan pemberkasan," jelasnya.
Baca juga: Dua Pelaku Begal di Tugu Tani Tukar Sepeda Motor Hasil Kejahatannya dengan Narkoba Jenis Sabu
Arsya mengungkapkan, pelaku begal payudara melakukan aksinya karena terdorong hasrat seksual.
"Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut, pelaku memiliki dorongan hasrat seksual yang tidak bisa dia kendalikan," ungkapnya.
"Diketahui, pelaku sudah berkeluarga, tapi karena dorongan tersebut, pelaku melancarkan aksinya," terang dia.
Baca juga: Fakta Begal Payudara Beraksi di Sumba Barat, Beraksi 3 Bulan Hingga Ditangkap Usai Dipancing Polwan
Baca juga: Lepaskan 2 Kali Tembakan Kena Warga, Begal Dikepung dan Diamuk Massa hingga Tewas
Dikutip dari TribunJakarta.com, polisi juga menilai pelaku nekat melakukan aksinya karena suasana jalanan saat itu sedang sepi.
"Pelaku melihat suasananya sepi dan di depan ada pesepeda (wanita), langsung melakukan aksinya," ujar Arsya, Selasa.
Ia menambahkan, pelaku sudah tiga kali beraksi di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Sebelumnya, akun Instagram @jannah_ey mengunggah video pengemudi mobil yang mengejar pelaku begal payudara.
Pelaku kemudian terjatuh dari sepeda motornya setelah dipepet oleh mobil tersebut.