Para pelaku menyasar rumah mewah yang kosong ditinggal pemiliknya.
Baca juga: Lansia di Koja Tak Kuat Lari Kejar 4 Penjambret, Sempat Lempar Tempat Rokok Kaleng ke Arah Pelaku
Mereka beraksi pada siang hari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan selalu membawa linggis, obeng dan besi.
"Menurut perhitungan kita, ada 8 TKP yang sudah dibobol oleh pelaku di Jakarta Barat. Tapi yang baru terkonfirmasi itu baru 4 laporan," jelasnya.
Ironisnya satu pelaku, JM alias J sudah tergolong lansia dan dua rekannya paruh baya.
Pelaku Pemain Lama, Residivis Kasus Pencurian
Belakangan diketahui mereka merupakan pemain lama dan bahkan berstatus residivis untuk kasus serupa.
“Memang ini unik, usianya di atas 50 semua. Dan Mereka juga senior, ahli spesialis (bobol) rumah kosong,” ungkapnya.
Joko menambahkan pihaknya masih memburu penadah barang hasil curian para pelaku.
Hal ini dikarenakan diduga hasilnya kejahatannya dijual tidak hanya kepada satu tempat saja.
"Satu orang masih dalam pengejaran atau DPO berinisial BG," ungkap dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dimana ancamannya hukuman penjara selama sembilan tahun.
Keterangan Polisi
Kasus pencurian modus pembobolan rumah kosong terjadi di Jelambar, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tak hanya uang tunai, emas batangan juga ikut digasak maling dalam aksi pencurian tersebut.