News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Dua Bule Inggris yang Kabur ke Puncak saat Hendak Dikarantina Telah Dideportasi ke Negara Asalnya

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ODE (32) dan MM (39) warga negara Inggris yang dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat perjalanan menuju tempat karantina akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Mereka, ODE (32) dan MM (39) dideportasi karena menyalahi aturan kekarantinaan kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.

Kedua bule Inggris dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam.

Baca juga: Nasib Terkini 2 Bule Inggris yang Kabur ke Puncak saat Hendak di Karantina

Kabid TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan mengatakan, keduanya didepak dari Indonesia lantaran kabur dari kewajiban menjalani karantina setibanya di Indonesia.

Proses tindakan Keimigrasian ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Hari ini kami bersama rekan-rekan Polresta Bandara melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara Inggris yang pada tanggal 7 Mei 2021 kabur dari proses karantina," jelas Indra di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Selain dipulangkan ke negara asalnya menggunakan biaya pribadi, kedua WN Inggris tersebut juga akan mendapat sanksi tambahan berupa penangkalan.

Maksudnya, keduanya tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama satu tahun lamanya sejak hari ini.

"Mereka menanggung biaya tiket kepulangan ke negaranya. Selain itu kita kenakan penangkalan enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu tahun," terang Indra.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan mendeportasi dua warga negara Inggris yang kabur saat akan melakukan karantina selama lima hari, Sabtu (22/5/2021). (ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, beralasan sakit perut ingin buang air besar, dua warga negara asing (WNA) asal Inggris kabur saat akan dikarantina selama lima hari.

Sebagaimana diketahui, setiap penumpang internasioal yang mendarat di Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan Satgas Udara Covid-19.

Adalah ODE (39) dan MM (32) dua warga Inggris yang setibanya di Bandara Soekarno-Hatta malah kabur sampai Puncak, Bogor demi tidak dikarantina.

Rencananya keduanya akan dikarantina di Hotel Mercure, Jakarta Utara.

Harusnya, kedua WN Inggris tersebut menjalani karantina selama 5 hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini