News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Kesal Kepada Bima Arya: Saya Tidak Terima, Sakit Saya Dijadikan Panggung Politik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan kekecewaannya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga merupakan Kepala Satgas Covid-19 kota Bogor.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan kalau dirinya tidak pernah berniat untuk menghalang-halangi petugas medis untuk melakukan pemeriksaan selama menjalani perawatan akibat Covid-19 di RS UMMI pada November 2020 silam. 

"Saya tidak pernah menghalang-halangi siapapun untuk proses pengobatan saya selama di rumah sakit UMMI. Bahkan diberi kesaksian para dokter di sini majelis hakim bahwa saya selalu mengikuti semua arahan para dokter bahkan arahan para perawat," kata Rizieq. 

Pernyataan tersebut diutarakan Rizieq Shihab saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Namun ternyata, dalam pernyataannya Rizieq Shihab mengatakan kalau penderitaan dan sakit dirinya di RS UMMI malah dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor.

"Jangan sakitnya saya dijadikan sebagai konsumsi untuk panggung politiknya dia. Itu yang saya tidak terima," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Pernyataan itu dilayangkan Rizieq Shihab karena pada saat itu Bima Arya meminta dia untuk melakukan tes swab Covid-19.

Padahal sebelumnya, dirinya mengaku sudah melakukan tes swab dengan dokter pribadinya dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).

Namun, Rizieq mengaku terkejut Bima Arya justru melaporkan RS UMMI ke polisi usai adanya kesepakatan melakukan swab. 

"Saya terkejut habis pertemuan malam itu jam 9 selsai ada rapat Walikota jam 10 malam dengan Satgas dan Kapolres Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI ke polisi dan itu dilakukan lewat tengah malam," katanya. 

Baca juga: Polri Terjunkan 2.000 Lebih Personel untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Foto-fotonya

Dengan adanya laporan itu, Rizieq menyatakan sangat kecewa dengan cara Bima Arya yang mempolisikan RS UMMI.

Bahkan Rizieq menyebut Bima Arya tak punya etika dan sopan santun serta kata dia perlakuannya pun tidak etis.

Padahal, jika Bima Arya memiliki etika maka Rizieq menyatakan kesediaannya untuk dilakukan tes swab oleh tim Satgas Covid-19 kota Bogor.

"Itulah salah satu yang menyebabkan saya nggak percaya kalau timnya periksa PCR saya. Saya percaya kalau dia punya etika sopan santun saya mau tes PCR tapi kalau perilakunya sudah begini," tukasnya. 

Mengamini hal itu, Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pernyataan yang dilayangkan kliennya kepada Bima Arya adalah sebuah ungkapan kekesalan.

Sebab saat mendatangi RS UMMI, Bima Arya ikut turun langsung, padahal saat itu ada pihak satgas Covid-19 kota Bogor.

"Dia kan ada petugas satgas Covid-19, tapi kenapa dia bela-belain untuk datang ke RS UMMI? Itu mungkin yang dinilai Habib sebagai upaya Bima untuk menjadikan sakitnya sebagai panggung politik," ujar Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini