TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 tersangka, termasuk eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan negara merugi Rp152,5 miliar.
Baca juga: Respon Gubernur Anies saat Menkes Ralat Rapor Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
Baca juga: Humas Taman Margasatwa Ragunan Jelaskan Kehebohan Pengunjung Eksklusif di Kandang Jerapah
Menanggapinya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta jajarannya jadikan hal ini sebagai pelajaran.
Riza meminta baik pejabat BUMD maupun pejabat PNS lainnya agar lebih hati - hati melaksanakan program kerja, dan pastikan eksekusi anggaran sesuai dengan regulasi yang ada.
"Ini bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan ketentuan yang ada," kata Riza kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Petugas KNKT Sudah Datangi Lokasi Jatuhnya Helikopter di Danau Buperta Depok
Ia menekankan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) harus diutamakan, agar permasalahan semacam ini tak lagi terjadi di kemudian hari.
Riza mengajak jajarannya untuk patuh terhadap batasan dan ketentuan, sehingga Jakarta bisa terbebas dari persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Dan juga SOP yang ada dan juga tidak kalah penting, Mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN," tegasnya.