TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur mengamankan satu unit mobil yang berisi lima orang di dalamnya saat sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, sebelum melakukan pengamanan pihaknya melihat mobil tersebut lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur hingga empat kali melintas.
Menilai hal itu mencurigakan, lantas pihaknya langsung mencoba melakukan pemeriksaan dengan memberhentikan mobil tersebut.
"Tadi pagi kami menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai 4 kali di PN Jaktim sehingga kami mencoba mengidentifikasi dengan kewenangan kami untuk memeriksa identitas pemobil tersebut," kata Erwin kepada awak media di depan PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan identitas tersebut, Erwin menyebut kalau pengemudi termasuk penumpangnya itu diduga merupakan simpatisan dari terdakwa Rizieq Shihab.
Adapun lima orang yang disebutkan Erwin itu rinciannya adalah satu orang wanita dan empat orang laki-laki.
"Mereka (diketahui) dari Karawang," ucap Erwin.
Hingga saat ini, Erwin menyebut kalau pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap motif dari lima orang itu lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur.
Sebab, kepolisian menemukan berupa dokumen gambar situasi PN Jakarta Timur yang diabadikan oleh ke-limanya.
"Dan sejauh ini kecurigaan kami ini masih kami dalami motifnya, yang bersangkutan itu lalu lalang di depan PN Jakarta Timur, dan mengambil gambar, ini akan tentu kami dalami tapi ini masih pemeriksaan di Polres Jakarta Timur," tukas Erwin.
Baca juga: Usia Muda Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Hanif Alatas Lebih Rendah Dibanding Mertuanya Rizieq Shihab
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang tadi menggelar sidang tuntutan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Dalam persidangan, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
"Rizieq dinilai tidak sopan dalam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.