TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutannya kepada terdakwa Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong.
Hanif dinilai melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat bacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Lanjut dalam tuntutannya jaksa membeberkan, hal-hal yang memberatkan untuk jadi pertimbangan yang memberatkan tuntutannya kepada Hanif Alatas.
Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan telah menciptakan kegaduhan dan mengganggu keresahan masyarakat.
"Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap jaksa.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas masih berusia muda, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya ke depan.
"Terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki prilakunya dimasa mendatang," imbuh jaksa.
Atas hal itu, Jaksa meminta kepada Hakim Ketua Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar mengabulkan tuntutannya.
Baca juga: Eksepsi Hanif Alatas dalam Kasus Swab Palsu RS UMMI Juga Ditolak Hakim
Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swab yang dilakukan Rizieq di RS UMMI, Bogor, pada akhir November 2020.
Tak hanya itu mereka juga didakwa menghalang-halangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dengan begitu mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.