News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Akan Panggil Pengelola McDonald's Terkait Kerumunan Promo BTS Meal

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean pengunjung imbas menu terbaru BTS Meal di McDonald Plaza Depok, Rabu (9/6/2021).

Untuk itu, orang nomor dua di DKI Jakarta ini mengingatkan restoran McDonalds tidak membuat kerumunan para pembeli dengan kehadiran promo BTS Meal.

Baca juga: Membludak Karena BTS Meal, McDonald Plaza Depok Ditutup 

Seperti diketahui, pembeli dan ojek online (ojol) memadati restoran McDonalds di sejumlah wilayah DKI Jakarta untuk membeli pesanan konsumen BTS Meal.

"Kami minta semua restoran atau badan usaha lain yang launching apa pun dan kegiatannya berpotensi menimbulkan keramaian, apalagi kerumunan mohon menjadi perhatian. Tetap dilaksanakan protkol kesehatan," kata Ariza pada Rabu (9/6/2021).

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, kegiatan promosi yang berpotensi menghadirkan kerumunan pembeli harus diantisipasi.

Jangan sampai, kerumunan dibiarkan karena bisa menyebarkan Covid-19 di kalangan pembeli.

Baca juga: Kisah Driver Ojek Online Mengantre BTS Meal Berjam-jam hingga Ada yang Matikan Aplikasi 

Baca juga: Antrean BTS Meal Membludak, McDonalds Terapkan Buka Tutup Order

"Harus diantisipasi dan harus memiliki perkiraan dan program. Nanti dilaksanakan berapa, dan yang mungkin hadir bagaimana antisipasinya agar tidak terjadi kerumunan interaksi yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," jelas Ariza.

"Apabila itu tidak diperhatikan tentu kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada siapa saja, termasuk kepada restoran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya telah menutup sementara dua gerai McDonalds di Menteng, Jakarta Pusat karena adanya kerumunan pembeli.

Kedua gerai itu berada di Jalan Raden Saleh dan Jalan Tambak.

"Penutupan 1x24 jam restoran McDonalds di Jalan Raden Saleh dan McDonald's Jalan Tambak," ujar Arifin.

Arifin menegaskan, kerumunan pembeli telah melanggar Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Pasal 26 dijelaskan, bahwa, penanggung jawab restoran ataupun kafe harus melakukan perlindungan kesehatan masyarakat yang meliputi edukasi dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung.

"Setiap tempat usaha diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan terjadinya kerumunan dan mengatur pembatasan jaga jarak antar konsumen," kata Arifin.

Pengemudi ojek online antre untuk memesan paket BTS Meal yang dipesan warga melalui aplikasi online di McDonalds Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Antrean membludaknya itu diduga imbas dari mulai berlakunya pemesanan menu edisi spesial BTS Meal yang hanya dapat dipesan melalui layanan delivery dan drive thru. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Di sisi lain, Kepolisian Sektor Metropolitan Gambir juga menutup sementara gerai McDonalds di Stasiun Gambir selama 1x24 jam.

Pertimbangannya, terjadi kerumunan pembeli di restoran asal Amerika Serikat tersebut.

"Kami ambil langkah untuk membubarkan mereka," kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini