Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa perkara hasil swab tes palsu, hari ini, Kamis (10/6/2021).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Menyikapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, yang menjadi fokus pihaknya dalam materi pledoi hari ini yakni membantah seluruh tuntutan jaksa yang dinilainya halusinasi.
Baca juga: Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Akan Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Perkara Hasil Swab Tes
"(Membantah) kebohongan yang dituduhkan adalah ilusi dan halusinasi," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).
Bahkan sebelumnya, Rizieq Shihab melalui Aziz mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi di PN Jakarta Timur
Keadaan itu terjadi kata Aziz, setelah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendengar tuntutan jaksa dalam sidang, Kamis pekan lalu.
"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).
Aziz mengatakan, alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?," kata Aziz menambahkan.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Aziz turut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.
Di mana kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).