Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas beserta Direktur Utama RS UMMI.
Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Kamis (10/6/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto.
Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi di PN Jakarta Timur
"Kamis 10 Juni 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya.
Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Baca juga: HNW: Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan, Termasuk soal Kasus Habib Rizieq dan Ustadz Adi Hidayat
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.
Baca juga: Polisi: 5 Orang yang Diamankan saat Sidang Tuntutan Rizieq Ternyata YouTuber yang Cari Followers
Dalam perkara hasil swab tes ini, jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.
Hanif juga dinyatakan melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.