News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor atas perkara hasil swab tes palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurut Hanif, penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi rujukan jaksa menuntut dirinya sebagai terdakwa sudah tidak relevan dengan konteks saat ini.

"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ucapnya.

Dalam sidang terpisah, Rizieq Shihab juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan dirinya atas kasus hasil swab tes palsu di RS UMMI Bogor yang menjeratnya.

Baca juga: 11 Nama Orang yang Dicatut Rizieq dalam Sidang Pledoi: Ada Maruf Amin hingga Jaksa Pinangki

"Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq Shihab dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).

Menurut Rizieq Shihab, hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.

Sebab katanya saat ini, Indonesia sedang dirongrong kekuatan jahat yang antiagama dan antiPancasila.

Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok

Serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya untuk dirinya, Rizieq Shihab juga meminta Hakim untuk bebas murnikan dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," katanya.

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," lanjut Rizieq Shihab.

Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini