Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria remaja berinisial K (18) diringkus aparat Polsek Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Rabu (9/6/2021).
K ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak rudapaksa terhadap wanita seusianya berinisial SKN (18).
Pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut secara berulang dalam kurun waktu Dua bulan lamanya.
Peristiwa tindak asusila tersebut berawal dari pertemuan korban dengan pelaku di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beberapa bulan lalu.
Kemudian, K melakukan tindakan rudapaksa pertama kali pada Mei 2021.
"Jadi pemerkosaan terjadi pada Rabu 19 Mei Mei 2021 di rumah tersangka," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Suami di Tangerang Tega Tikam Istrinya Berkali-kali, Berawal dari Cekcok Masalah Ekonomi
Usut punya usut, peristiwa berawal saat tersangka menjumpai korban di rumahnya di kawasan Kabupaten Indrawayu, Jawa Barat.
Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.
Kemudian, tersangka K mengajak korban untuk pergi ke Kabupaten Tangerang menuju rumahnya.
Baca juga: Dipicu Persoalan Harta Warisan, Keponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang
"Nah di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," jelas Wahyu.
Bahkan K sudah mengagahi SKN sebanyak lima kali di rumahnya.
Kepada petugas, K mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak 19 Mei 2021 sampai 5 Juni 2021.
Menurut Wahyu, kejadian tersebut terkuak saat korban SKN mengirimkan pesan singkat kepada ayahnya pada 5 Juni 2021.
Baca juga: Gelagat Aneh Ditunjukkan Pria Berusia 42 Tahun Sebelum Meninggal Dunia di Kota Tangerang
Isi pesannya mengatakan kalau SKN minta dijemput sang ayah.
Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit nangis.
Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.
"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," kata Wahyu.
Tersangka pun langsung dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita Asal Indramayu Dibawa Kabur Pria di Tangerang, Korban Berkali-kali Dirudapaksa Pelaku