TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap koordinator pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT) bernama Achmad Zainul Arifin.
Zainul ditangkap pada Jumat (11/6/2021) malam.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan tujuh tersangka pungli sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, pada proses penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sepatu yang diduga dibeli dari uang pungli.
"Barang bukti satu buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp 2.700.000," katanya, Sabtu (12/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Oknum Karyawan Terlibat Praktik Pungli, JICT: Hanya Segelintir
Bukan hanya Adidas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil pungli.
"Rinciannya, 120 lembar pecahan Rp 5.000," terang Putu.
Kata Putu, koordinator pungli tersebut menerima setiap uang hasil pungutan yang dilakukan oleh operator RTG. Nominalnya bervariatif dari Rp 5 ribu-Rp 20 ribu.
"Dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp 100 ribu-Rp Rp 150 ribu," jelas Putu.
Sebelumnya diketahui, saat penangkapan, tersangka sempat mengoordinir para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan ketika ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Zainul dijerat dengan Pasal 368 juncto 55 KUHP. Lebih lanjut, polisi masih mencari tahu sudah berapa lama ia melakukan pungli.
Puluhan diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan puluhan pelaku pungli, tak lama setelah keluhan sopir truk disampaikan kepada Jokowi.
"Yang kami amankan ini total ada 49 orang, di situ perannya masing-masing dengan kelompok masing-masing," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).