TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton yang diduga jaringan internasional berasal dari Timur Tengah.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Di dalam kasus ini, setidaknya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Listyo, ketujuh orang tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Nigeria.
"Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
Listyo mengatakan barang bukti narkoba yang diamankan di empat lokasi yang berbeda.
Rinciannya, dua orang tersangka berinisial NR dan HA berikut barang bukti 393 kilogram sabu diamankan di wilayah Gunung Sindur, Bogor.
Lokasi kedua, Polri juga menggerebek ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur.
Dalam penggerebekan itu, dua WNA berinisial NW dan UCN ditemukan menyembunyikan sebanyak 511 Kg sabu.
Lokasi ketiga penggerebekan apartemen Basura, Jakarta Timur. Menurut Listyo, penyidik menemukan 50 Kg sabu yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AK.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Anji Manji, Polisi Sebut Sang Musisi Kooperatif
Terakhir, petugas menemukan 175 kg sabu lainnya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka berinisial H.
"Pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian yang didukung oleh dirjen pas kemenkumhan RI," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.