TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menolak penghibahan lahan baru dari Walikota Bogor Bima Arya untuk pembangunan atau relokasi gereja.
Perwakilan Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pernyataan Bima Arya terkait polemik GKI Yasmin selama 15 tahun belakangan ini telah selesai setelah Pemkot Bogor menghibahkan tanah tersebut adalah suatu kebohongan publik.
Hal itu diungkapkan Bona dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).
"Tidak benar kalau kasus tersebut telah selesai, Kepada Walikota Bima Arya, peganglah janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Bona.
"Hentikanlah intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuhlah pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Bona mengatakan, saat ini bahkan Gedung gereja GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor masih disegel.
Bahkan, surat izin mendirikan bangunan (IMB) gedung tersebut kata Bona juga masih belum aktif, hal itu dinilai bertentangan dengan putusan hukum.
"Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan 'bersatu atau tidak bersatunya gereja'," kata Bona melanjutkan.
"Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin," tukasnya.
Baca juga: Pemkot Bogor Serahkan Lahan Hibah Pendirian Tempat Ibadah GKI Yasmin
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang telah berhasil menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Pasalnya, persoalan ini sudah berlangsung hampir 15 tahun.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Walikota Bogor beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin," kata Mendagri, Minggu (13/6/2021).
Penyelesaian persoalan itu, ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan.
Penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengurus GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).