Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta makin melonjak.
Mengantisipasi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan warganya untuk tetap berada di rumah akhir pekan ini.
"Kami menganjurkan seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, hari Sabtu-Minggu besok di rumah saja," ucapnya, Jumat (18/6/2021).
Anjuran ini disampaikan Anies demi menekan angka penularan Covid-19 di ibu kota yang belakangan ini terus meroket.
Bahkan, ada 4.144 kasus konfirmasi positif Covid-19 yang ditemukan Kamis (18/6/201) kemarin di ibu kota.
"Kami berharap, masyarakat sama-sama kita menyadari saat ini kita masih dalam kondisi pandemi, karena itu kurangi kegiatan di luar rumah," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
"Kurangi aktivitas yang berpotensi interaksi, sehingga bisa terpapar Covid-19," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Kapolda Metro Bilang Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Wagub DKI Pastikan Semua Terkendali
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, perintah ini bisa terus dijalankan warga Jakarta.
"Bukan hanya hari Sabtu-Minggu sesungguhnya, kebetulan besok kan hari Sabtu dan Minggu. Karena Sabtu dan Minggu hari libur, gunakan untuk tetap di rumah," tuturnya.
Waktu di rumah pun bisa dimanfaatkan warga untuk bercengkerama dengan keluarga.
"Ini kesempatan bagi kita semua untuk sama-sama bersama keluarga, tidak bepergian, mengurai aktivitas yang berpotensi ada penularan. Itu intinya," tuturnya.
Bila terpaksa keluar rumah, Anies mengingatkan warganya untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan dengan baik guna meminimalisir penularan Covid-19.
"Taati protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan. Di hari-hari ke depan tetap di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak," ucapnya.
Terapkan WFH 75 persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota.
Bila sebelumnya jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 50 persen dari kapasitas, kini hanya diizinkan 25 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dalam aturan itu disebutkan, perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perkantoran swasta maupun milik pemerintah.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).
Untuk perkantoran di zona oranye dan kuning Covid-19, Anies tak mengubah aturannya.
Kebijakan WFH tetap 50 persen dari kapasitas gedung.
"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Adapun kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kembali meroket.
Pada Kamis kemarin saja, penambahan kasus Covid-19 di ibu kota menyentuh angka 4.000 kasus per hari.
Klaster perkantoran pun mengalami peningkatan dengan temuan 163 kasus baru dalam sepekan terakhir.