TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ibukota sedang menghadapi puncak baru penambahan kasus covid-19. Jam malam pun diberlakukan.
Kebijakan ini diambil Anies setelah melihat angka penularan Covid-19 di iJakarta yang mencetak rekor baru.
Total ada 4.737 temuan kasus konfirmasi positif Covid-19 baru di ibu kota pada Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu
Baca juga: Belum Lama Dipakai, Lahan Makam Baru di TPU Rorotan Jakarta Utara Sudah Terisi 640 Jenazah Covid-19
"Laporan hari ini, jumlah kasus positif merupakan angka rekor tertinggi selama masa pandemi 1,5 tahun ini," ucapnya, Jumat (18/6/2021).
Dengan penambahan kasus yang mencapai hampir 5.000 ini, Anies mengatakan, kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan.
Ia pun menyebut, Jakarta kini tengah dilanda gelombang baru penularan Covid-19 setelah lonjakan kasus sebelumnya terjadi pada Februari 2021 lalu.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta sedang menghadapi puncak baru penambahan kasus," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Pasien Covid-19 di Rusun Nagrak Akan Sama Seperti Hotel Tempat Isolasi Mandiri
Guna menekan angka kasus penularan Covid-19 yang terus meroket, Gubernur Anies langsung memberlakukan jam malam.
Masyarakat pun dilarang melakukan kegiatan di atas jam 21.00 WIB.
"Seluruh kegiatan harus terhenti pada pukul 9 malam, tidak ada perkecualian," kata dia.
Polisi Bubarkan Warga yang Masih Berkerumun di Atas Pukul 21.00 WIB
Razia gabungan unsur Satpol PP hingga TNI/Polri pun bakal dikerahkan guna memastikan tak ada lagi masyarakat yang berkegiatan di atas jam sembilan malam.
"Malam ini kami lakukan operasi pendisiplinan tanpa kompromi. Penegakan hukuman ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tetapi untuk melindungi kita semua," tuturnya.
Petugas gabungan meminta masyarakat Jakarta Timur saling membantu dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh jajaran Polrestro Jakarta Timur bersama Pemkot Jakarta Timur dalam operasi yustisi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/6/2021).