News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Sebut Jakarta Hadapi Puncak Baru Penambahan Kasus Covid-19, Jam Malam Berlaku di Ibukota

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat Gelar Pasukan TNI, Polri dan Pol PP dalam rangka pengetatan PPKM Mikro di wilayah DKI Jakarta, di Silang Monas, Jumat (18/6/2021). Pengetatan dilakukan seiring meningkatnya angka positif Covid-19 di Jakarta, bahkan pada Jumat (18/6/2021) angka tertinggi selama pandemi yaitu sebanyak 4737. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ibukota sedang menghadapi puncak baru penambahan kasus covid-19. Jam malam pun diberlakukan.

Kebijakan ini diambil Anies setelah melihat angka penularan Covid-19 di iJakarta yang mencetak rekor baru.

Total ada 4.737 temuan kasus konfirmasi positif Covid-19 baru di ibu kota pada Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu

Baca juga: Belum Lama Dipakai, Lahan Makam Baru di TPU Rorotan Jakarta Utara Sudah Terisi 640 Jenazah Covid-19

"Laporan hari ini, jumlah kasus positif merupakan angka rekor tertinggi selama masa pandemi 1,5 tahun ini," ucapnya, Jumat (18/6/2021).

Dengan penambahan kasus yang mencapai hampir 5.000 ini, Anies mengatakan, kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan.

Ia pun menyebut, Jakarta kini tengah dilanda gelombang baru penularan Covid-19 setelah lonjakan kasus sebelumnya terjadi pada Februari 2021 lalu.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta sedang menghadapi puncak baru penambahan kasus," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Pasien Covid-19 di Rusun Nagrak Akan Sama Seperti Hotel Tempat Isolasi Mandiri

Guna menekan angka kasus penularan Covid-19 yang terus meroket, Gubernur Anies langsung memberlakukan jam malam.

Masyarakat pun dilarang melakukan kegiatan di atas jam 21.00 WIB.

"Seluruh kegiatan harus terhenti pada pukul 9 malam, tidak ada perkecualian," kata dia.

Polisi Bubarkan Warga yang Masih Berkerumun di Atas Pukul 21.00 WIB
Razia gabungan unsur Satpol PP hingga TNI/Polri pun bakal dikerahkan guna memastikan tak ada lagi masyarakat yang berkegiatan di atas jam sembilan malam.

"Malam ini kami lakukan operasi pendisiplinan tanpa kompromi. Penegakan hukuman ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tetapi untuk melindungi kita semua," tuturnya.
Petugas gabungan meminta masyarakat Jakarta Timur saling membantu dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh jajaran Polrestro Jakarta Timur bersama Pemkot Jakarta Timur dalam operasi yustisi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/6/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini