News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sidak ke Kemang, Anies Temukan Sendiri Pelanggaran Prokes di Kafe: Ada yang Kena Denda Rp50 Juta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya mulyo Aji menyidak tempat - tempat makan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam.

Laporan wartawan tribunnnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya mulyo Aji menyidak tempat - tempat makan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam.

Dalam giat tersebut, setidaknya ada 3 tempat makan yang disidak. Antara lain restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.

Baca juga: Anies Sebut Jakarta Hadapi Puncak Baru Penambahan Kasus Covid-19, Jam Malam Berlaku di Ibukota

Baca juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu

Di tempat - tempat tersebut, Anies bersama jajaran menemukan sendiri pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan protokol kesehatan.

Seperti, kapasitas pengunjung yang lebih dari 50 persen, hingga tempat duduk yang diatur tanpa jarak.

"Kita masih menemukan praktek tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," tegas Anies, Jumat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya mulyo Aji menyidak tempat - tempat makan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. (istimewa/dok Pemprov DKI)

Mengetahui adanya pelanggaran, Anies langsung memanggil pengelola tempat dan memberitahu konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi.

Yakni denda hingga penutupan sementara. Bahkan kata Anies ada tempat yang langsung dikenakan denda Rp50 juta.

"Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan! Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda. Bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta, dan tidak bisa beroperasi," ujar dia.

Ia menyatakan terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran pertama, akan langsung ditutup 1x24 jam sejak temuan. Hal serupa disebut akan berlaku di seluruh ibu kota.

"Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta," jelas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini