Pembatasan di 10 Titik Dibatasi
Sementara itu, Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.
Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas mulai Senin (21/6/2021) malam.
Pembatasan mobilitas ini berlaku pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Angka Kematian Dekati 55.000
Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.
"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.
"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.
Baca juga: Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta
Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:
1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam
2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan