TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam aturan terbaru PPKM Mikro yang dikeluarkan Anies, dilakukan pengetatan lebih ketat meliputi keharusan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Aturan PPKM Mikro terbaru ini ditetapkan Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.
Keputusan itu dikeluarkan sebagai perpanjangan atas kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan Anies pada 21 Juni lalu.
Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Semarang Tutup Objek Wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo
Perpanjangan PPKM Mikro terbaru ini selama dua pekan, 22 Juni hingga 5 Juli mendatang:
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021)), berikut poin-poin PPKM Mikro yang dikeluarkan Anies:
1. Seluruh Perkantoran Wajib WFH 75 Persen
Diberitakan Tribunnews.com, dalam Kepgub DKI terbaru itu, Anies mewajibkan seluruh perkantoran di DKI Jakarta menerapkan WFH sebanyak 75 persen tanpa terkecuali.
WFH 75 persen berlaku di seluruh wilayah DKI tanpa melihat status zona wilayah itu.
Apabila mengacu pada ketentuan PPKM Mikro yang dikeluarkan Pemerintah pada Senin (21/6/2021) kemarin, WFH 75 persen hanya diberlakukan pada zona merah.
2. Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka
Dikutip dari Kompas.com, dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut, Anies memutuskan tidak ada pembelajaran tatap muka.
Selama dua pekan ini, pembelajaran di semua wilayah ditetapkan secara daring.
3. Pusat Perbelajaaan Tutup Pukul 20.00 WIB