TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Covid-19 makin menggila, hal ini terlihat dari beberapa hal.
Yang paling mencolok ialah jenazah pasien Covid-19 yang kini diangkut menggunakan truk.
Seiring dengan itu, sejumlah perajin peti jenazah mulai kewalahan terima orderan khusus dari RS rujukan Covid-19.
Terakhir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat.
Ada 11 poin aturan lengkap pembatasan kegiatan di DKI Jakarta
Jenazah Covid-19 Dibawa Naik Truk, Ambulans Tak Mungkin Lagi
Pemprov DKI Jakarta bakal menggunakan truk sebagai kendaraan pengangkut jenazah Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat itu awalnya Edi menjelaskan soal anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) 2021 yang saat ini sudah digunakan untuk penanganan Covid-19 dan tersisa Rp 186 miliar.
Ia menyebut dana BTT selama ini digunakan untuk membeli peti jenazah bagi pasien Covid-19.
"Uang ini tinggal Rp 186 miliar dari Rp 2,133 triliun. Sudah terpakai buat apa saja? Dari Rp 186 miliar, sudah digunakan nih untuk peti jenazah," ucapnya, Rabu (23/6/2021).
Lalu Edi bercerita, kemarin dalam satu hari ada 146 jenazah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19.
Jumlah ini meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan pada gelombang pertama Covid-19 yang terjadi 2020 lalu.
"Gelombang satu tertinggi 75 orang dalam satu hari, itu gelombang satu tahun lalu. Tahun ini baru jam 18.00 WIB sudah ada 146 orang," ujarnya.
Hal ini pun membuat petugas ambulans dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kewalahan dan tak sanggup menguburkan.
Untuk menyiasati banyaknya jenazah yang bakal dikubur menggunakan protokol Covid-19, Pemprov DKI akhirnya menggunakan truk untuk membawa menuju tempat pemakaman.
"Ambulans tidak mungkin lagi, (akhirnya diangkut, red) dengan truk, dengan kapasitas satu truk delapan peti," beber Edi.
Itupun, lanjut dia, pemakaman hanya satu tempat yang tersedia di TPU Rorotan.
"Makanya ini akan bertambah lagi untuk biaya peti dan lain-lain," Edi menegaskan.
Diketahui, biaya pembelian peti menyedot dana sampai Rp 4,6 miliar.
Kemudian, anggaran dipakai untuk insentif tenaga pemulasaraan yang mencapai Rp 5,2 miliar, termasuk masker mencapai Rp 3,1 miliar.
Rincian lainnya, Dinas Pertamanan Pemakanan memakai anggaran Rp 13,02 miliar, Dinsos terkait konsumsi BST bagi masyarakat Rp 9 miliar.
Inspektorat ada pendampingan dan pengawasan Rp 5,8 miliar, BPBD Rp 467 miliar.
Uang transpor gugus tugas dua kali, yakni sebesar Rp 466 miliar sekian.
"Sehingga subtotal di BPBD Rp 933 miliar. DLH juga ada Rp 502 miliar, Satpol PP Rp 9,108 miliar untuk pengamanan pelaksanaan pemberian dan Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan PPKM oleh Kodam Jaya Jayakarta, lalu Dishub hanya Rp 140 juta, Rp 243 juta, Rp 294 juta pelaksanaan penyekatan," kata Edi.
Pada Juni ini BPKD sedang mengajukan dana ke BPKJ. Jika disetujui, dana yang digunakan untuk Dinsos disalurkan untuk makan-minum di lokasi penginapan tenaga kesehatan.
"Jadi nakes dikasih makan-minum. Totalnya Rp 83 juta tambahannya," tutur Edi.
Selain itu, pasien OTG diberi makan minum dan membutuhkan anggaran Rp 31 miliar dari Dinas Sosial.
"Makan-minum lagi buat OTG Rp 15 miliar, ada juga RKB butter stock Rp 5 miliar. Dinas perhubungan Rp 784 juta untuk belanja makan-minum sampai pelaksanaan posko. Jadi dari uang Rp 130 miliar yang masih tersedia sudah akan dicarikan karena sudah masuk permohonannya dan penelitian inspektorat sebesar Rp 83 miliar," sambung dia.
Dalam minggu ini dana sebesar Rp 53 miliar akan dikeluarkan, sehingga dana yang tersisa 84,7 miliar.
Edi menerangkan, angka tersebut tergolong angka yang kritis.
Jika ada perkembangan, ia akan melaporkan ke Ketua dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Ia menaksir kemungkinan akan terjadi pergeseran kedua jika angka Rp 84 miliar ini nanti kurang.
"Uangnya dari mana? Tadi saya sampaikan ada uang BST Rp 647 miliar yang tadi enggak jadi dikasih itu. Itu bisa kita tarik lagi balik ke BTT atau kita BTT untuk kegiatan di Dinas," ucap dia.
Wagub Sebut Cari Alternatif Terbaik
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dengan tegas membantah adanya pengangutan jenazah pasien Covid-19 yang menggunakan truk.
Riza menegaskan, hingga saat ini Pemprov DKI masih memiliki cukup ambulance untuk mengangkut pasien.
Bahkan Riza mengaku baru mendengar informasi jika ada wacana penggunaan truk untuk mengangkut jenazah pasien Covid-19.
"Kita belum pernah terpikir menjadikan truk sebagai angkutan jenazah. Sejauh ini mobil ambulance masih dapat memenuhi. Saya baru denger itu," kata Riza dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari
Menurut Riza, sampai sejauh ini Pemprov DKI masih bisa mengendalikan terkait pengangkutan jenazah pasien Covid-19 dengan ambulance.
Namun jika nantinya ambulance dirasa tidak mampu, maka pihaknya akan mencarikan alternatif terbaik untuk menggantinya.
"Sejauh ini kami masih bisa mengandalikan dan menggunakan ambulance."
"Nanti kalau ambulance dirasa tidak mampu, baru nanti kita carikan alternatif yang terbaik," sambungnya.
Beredar Foto Jenazah Covid-19 Diangkut Truk
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beredar foto di media sosial Twitter memperlihatkan truk berpelat merah dengan nomor polisi kode B dipakai mengangkut peti jenazah kasus Covid-19.
Pada bagian depan truk, terpasang spanduk putih dengan tulisan warna hijau 'Mobil Angkutan Jenazah'.
Peti jenazah itu diangkut ke dalam bagian belakang truk oleh petugas yang mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berupa hazmat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzy Marsitawati menjelaskan bahwa truk dan kegiatan tersebut masih sebatas simulasi.
Ia belum bisa memastikan apakah simulasi penggunaan truk sebagai pengangkut jenazah kasus Covid-19 akan direalisasikan atau tidak.
"Ini simulasi. (Rencana penggunaan) Belum tahu," kata Suzy saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Jadi Korban Penipuan CPNS, 9 Warga Pasuruan Laporkan Pasutri ke Polresta Malang Kota
Terpisah, Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo juga menegaskan sampai saat ini pengangkutan jenazah Covid-19 masih tetap menggunakan mobil ambulans.
"Seluruh jenazah diantar dengan mobil ambulans jenazah," kata Ivan.
Kendati jumlah kasus Covid-19 alami penambahan signifikan dan kegiatan penguburan jenazah cukup tinggi, Ivan menegaskan mobil ambulans masih jadi moda utama pengangkutan jenazah.
"Belum ada. Masih pakai mobil ambulans," tegasnya lagi.
Perajin Peti Jenazah Covid-19 Kewalahan
Lonjakan angka kematian kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta pascalibur Idulfitri 1442 H, diikuti tingginya permintaan peti mati untuk pemakaman.
Herman, perajin peti mati di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengatakan dalam beberapa waktu terakhir kebanjiran permintaan peti dari banyak rumah sakit rujukan Covid-19.
"Dalam satu hari bisa 15-20 pesanan, biasanya kisaran kurang dari 10 per hari. Malah waktu itu pernah sampai 40 per hari," kata Herman di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (23/6/2021).
Banyaknya pesanan peti mati dari RS rujukan Covid-19 membuat Herman dan para pegawainya harus ekstra bekerja dari pagi hingga malam untuk memenuhi permintaan yang masuk.
Baca juga: Awalnya Mengira Kena Prank, Motor Milik Staf Diskominfo Bondowoso Ternyata Hilang Dicuri Maling
Beda dengan peti mati umum, peti untuk jenazah pasien Covid-19 dilapisi plastik, aluminum foil, dan penutupnya dilapisi lem perekat untuk mencegah udara masuk.
Tujuannya, agar saat jenazah pasien Covid-19 membusuk, tidak menular ke petugas pemakaman.
Prosedur ini merupakan bagian dari protokol pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
"Walaupun kita sudah dari tahun lalu bikin peti mati untuk pasien Covid-19, tapi sekarang kewalahan juga," beber dia.
"Sekarang banyak pesanan dari rumah sakit. Karena untuk pengerjaan peti mati kan butuh waktu," sambung Herman.
Tanpa membeberkan harganya, Herman memastikan yang pasti peti untuk pasien Covid-19 berbeda dengan peti untuk jenazah umum.
Pasalnya, peti mati pasien Covid-19 harus mengikuti prosedur pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Peti mati pasien Covid-19 yang sudah jadi, diambil pihak rumah sakit rujukan yang menangani tahap awal pemulasaran jenazah.
Setelah itu, peti mati diserahkan ke petugas makam untuk penguburan jenazah.
"Biasanya dari rumah sakit itu datang ambil peti pesanan malam hari, datang pakai ambulans."
"Sekali ambil itu bisa beberapa peti, memang sekarang lagi banyak pesanan untuk jenazah Covid-19," tutur Herman.
Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Ini 11 Poin Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.
"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan.
Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.
Baca juga: Kuli Bangunan di Kediri Temukan Peluru Mortir, Lokasi Penemuan Langsung Dipasang Police Line
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan masyarakat untuk patuh dan mengikuti seluruh aturan yang dibuat.
Sebab, kenaikan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Berikut aturan lengkap pembatasan kegiatan di DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: 253 Anak di Kota Malang Positif Covid-19, Kemungkinan Karena Mobilisasi di Luar Rumah
3. Kegiatan Konstruksi
Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung;
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB;
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
Pusat perbelanjaan/mall:
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: 2.972 Anak di Banten Positif Covid-19, IDAI Banten: Warning bagi Orang Tua dan Kepala Daerah
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (tribun nnetwork/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)