Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas.
"Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota ALB Kadin, maka segala risiko, keabsahan, dan termasuk sanksi pindana, sepenuhnya di luar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin," tutup surat itu.
Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan.
"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah Covid-19 mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah di atas segala-galanya," ucap Benny seperti dikutip dari Kompas.com.
Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021).
Konvensi ALB dilakukan sebelum Munas Kadin untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu.
Konvensi akan diikuti 122 asosiasi nasional.
Di dalamnya akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.
Karena konvensi ini belum bisa dilaksanakan, pelaksanaan Munas Kadin, yang akan digelar 30 Juni di Kendari, terancam ditunda.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com