Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita terbaru dari dunia selebriti tanah air.
Polisi melalui Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis NM sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penyidik kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada NM untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/6/2021) lalu.
"Memanggil saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi di Apartemen Kalibata City," demikian isi surat panggilan tersebut.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, NM dilaporkan oleh seseorang bernama IT.
Baca juga: Bantah Ada Perdamaian, Kuasa Hukum Desiree Tarigan: Tidak Ada Satu Jengkal Pun Kemajuan
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap artis NM.
Namun, ia mengaku masih harus mengecek berkas perkara lantaran kasus ini ditangani oleh pejabat sebelumnya.
"Nanti saya cek dulu," kata Akbar saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).
Disclaimer: Berita ini sudah mengalami revisi. Redaksi memohon maaf
Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung
Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak kanddung.
Tersangka diketahui berinisial H (43).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, H mencabuli anak kandungnya saat berada di rumah.
Penangkapan H oleh pihak kepolisian berdasar laporan tanggal 5 Juni 2021.
"Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yg menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya," ucap Azis saat merilis kasus ini, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel
Akhirnya, warga dan pengurus lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, H sudah berkali-kali mencabuli anak kandungnya selama empat tahun.
Azis mengungkapkan, pertama kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya pada awal 2017.
"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap dia.
Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.
"Korban ikut ayahnya ke Jakarta. Korban masih disetubuhi," ujar Azis.
Baca juga: Remaja Pangandaran Jadi Korban Pencabulan Orang Tak Dikenal
Tersangka H dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Selatan, Korban Dirudapaksa Sejak Usia 9 Tahun)