Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan pihaknya belum menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Akbar, polisi masih mengumpulkan alat bukti atas kasus yang dilaporkan oleh seseorang bernama Indra Tarigan itu.
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
"Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," tambahnya.
Baca juga: Disebut Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Nggak Bener Itu
Akbar menuturkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara kasus ini. Nikita Mirzani pun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu (gelar perkara) belum kita laksanakan, apalagi untuk menetapkan statusnya. Gelarnya saja kita belum," ujar dia.
Sebelumnya, beredar surat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap artis berinisial NM.
Dalam surat panggilan tersebut, artis Nikita Mirzani diminta untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Memanggil saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi di Apartemen Kalibata City," demikian isi surat panggilan tersebut.
Laporan Indra Tarigan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019. (*)