News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Masih Kumpulkan Keterangan & Alat Bukti, Belum Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan pihaknya belum menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Akbar, polisi masih mengumpulkan alat bukti atas kasus yang dilaporkan oleh seseorang bernama Indra Tarigan itu.

"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

"Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," tambahnya.

Baca juga: Disebut Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Nggak Bener Itu

Akbar menuturkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara kasus ini. Nikita Mirzani pun belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu (gelar perkara) belum kita laksanakan, apalagi untuk menetapkan statusnya. Gelarnya saja kita belum," ujar dia.

Sebelumnya, beredar surat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap artis berinisial NM.

Dalam surat panggilan tersebut, artis Nikita Mirzani diminta untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Memanggil saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi di Apartemen Kalibata City," demikian isi surat panggilan tersebut.

Laporan Indra Tarigan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.

Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masih Kumpulkan Bukti, Polisi Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka atas Laporan Indra Tarigan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini