TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini pemerintah pusat tengah melakukan finalisasi terkait pengambilan kebijakan baru PPKM Darurat.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya lanjutan menekan penambahan kasus Covid-19 secara nasional.
Anies menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku ketua penanganan Pulau Jawa sedang memimpin rapat pembahasan tersebut.
"Itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua lokasi saja," terang Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Kebijakan PPKM Darurat Segera Diumumkan Oleh Pemerintah Pusat
Secara garis kecil, kata Anies, kebijakan baru tersebut akan mengatur jam operasional tempat usaha maupun batasan waktu kegiatan masyarakat.
Adapun masing - masing wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa akan mengikuti aturan pembatasan berdasarkan kriteria yang dituangkan pemerintah pusat dalam kebijakan tersebut.
"Garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa," tuturnya.
"Dibuat kriteria, nanti masing - masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu. Detailnya itu disebutkan. Akan ada panduan detail tentang bentuk - bentuk pembatasan yang akan dilakukan," terang Anies.