TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ditutup sementara.
Hal ini dilakukan setelah munculnya klaster penularan.
Humas PN Bekasi Beslin mengatakan, total sebanyak 12 orang di PN Bekasi terkonfirmasi positif Covid-19 usai dilakukan tes swab.
"Kami melakukan tes swab massal ke pegawai, hasilnya ada 12 warga PN Bekasi positif Covid-19, untuk sementara pelayanan publik ditutup," kata Beslin, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Positif Covid-19, Pilih Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: Warga Makin Ramai Datangi Klinik Tes Swab Antigen yang Harganya Ramah di Kantong
Dia menjelaskan, penutupan layanan publik di PN Bekasi bakal berlangsung hingga Selasa 5 Juli 2021 mendatang.
"Terhitung mulai 1 Juli sampai dengan 5 Juli 2021, untuk kegiatan pelayanan dan persidangan sementara dihentikan," jelasnya.
Namun, terdapat sejumlah layanan yang tetap beroperasi seperti misalnya pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, PK baik untuk perkara pidana/perdata serta surat keterangan yang bersifat mendesak.
"Pelayanan tersebut hanya dibuka pukul 09.00 sampai 14.00 WIB," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 12 Orang Terpapar Covid-19, PN Bekasi Ditutup Sementara,