Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku di sejumlah daerah mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.
Kebijakan ini diterapkan selama 18 hari kedepan hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Tujuannya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Sejumlah aturan pun diterapkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat.
Satu di antaranya dengan ditutupnya fasilitas-fasilitas umum, area publik, tempat wisata umum, taman umum, juga area publik lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menutup kegiatan belanja pada pusat belanja, mal, atau pusat perdagangan.
Namun untuk beberapa sektor esensial dikecualikan dengan menerapkan pengaturan khusus.
Meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca juga: Daftar 28 Titik Penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Berlaku 24 Jam Mulai 3-20 Juli 2021
Juga dengan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, diperbolehkan beroperasi namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara restoran dan rumah makan, boleh buka hanya dengan menerima pesanan delivery maupun take away.
Dengan demikian, sejumlah mal di Jakarta tidak sepenuhnya tutup.
Di Mal Kota Kasablanka misalnya.