TRIBUNNEWS.COM, CIAWI - Pemerintah Kabupaten Bogor, Sabtu (3/7/2021), menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat.
Ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat soal pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Dalam penegakkan peraturan itu, Pemkab Bogor berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sejak awal Juni 2021 angkanya kembali meningkat.
Baca juga: Kondisi Sudirman-Thamrin Hari Pertama PPKM Darurat: Sepi, Masih Ada Pesepeda Melintas
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, semua objek wisata yang ada di Kabupaten Bogor dipastikan tidak dapat beroperasi.
"Sesuai peraturan instruksi Presiden bapak Jokowi langsung, Mendagri dan ada keputusan Bupati, dalam hal ini kita yang menjadi aturan semua tempat wisata ditutup, tidak ada tawar-menawar," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Yasin menegaskan apabila terdapat wisata yang masih beroperasi, maka pihaknya akan melakukan penindakan.
"Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jika ada kerumunan tentu bakal dibubarkan, kita harus menegakkan aturan," jelasnya.
Baca juga: Bunyikan Sirene, Polisi Bubarkan Warga dan Pedagang yang Kongkow di BKT
Sementara itu, Ade Yasin juga membeberkan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor beserta petugas gabungan Pol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan melakukan penyekatan ruas jalan menuju objek pariwisata.
"Di sini ada beberapa titik penyekatan, ada di perkotaan, tempat wisata, perbatasan masuk Kabupaten Bogor, jadi semuanya kita cegah di pemberlakuan PPKM Darurat ini," ungkapnya.
Ade Yasin berharap agar PPKM Darurat yang dimulai 3 - 20 Juli tersebut dapat mengurangi paparan virus corona yang menjadi momok bagi masyarakat.
"Kita ingin kondisi pandemi ini berakhir, dan lebih baik dari sebelumnya karena kasus peningkatan Covid-19 tidak hanya Bogor tapi juga Jawa dan Bali, ini menjadi fokus kita," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PPKM Darurat Berlaku, Bupati Bogor: Semua Tempat Wisata Ditutup,